Gambar dia atas merupakan salah satunya dari berbaga jenis narkoba yang sering dipakai. dis sini akan saya bahasa mengenai narkoba
Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti
polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan
petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada
ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat
Adiktif. Istilah napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi
kesehatan dan rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua
istilah tersebut tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut UU No.22
Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah Narkotika adalah “zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan”.
Psikotropika adalah “zat atau
obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”. Bahan adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain
bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat
menimbulkan ketergantungan”.
Meskipun
demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan
psikotropika dilarang penggunaannya. Karena cukup banyak pula narkotika dan
psikotropika yang memiliki manfaat besar di bidang kedokteran dan untuk
kepentingan pengembangan pengetahuan.Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5
Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I
merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal. Akibat dari status illegalnya
tersebut, siapapun yang memiliki, memproduksi, menggunakan, mendistribusikan
dan/atau mengedarkan narkotika dan psikotropika Golongan I dapat dikenakan
pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
sumber : http://www.davishare.com/2015/01/makalah-lengkap-tentang-narkoba.htm
Golongan-golongan Narkoba
JENIS – JENIS
NARKOBA
a. Jenis narkotika
terdiri dari 3 golongan :
1.
Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,
serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh :
Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II :
Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan
dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Morfin, Petidin.
3. Golongan III
: Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan
/ atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh
: Codein.
b. Jenis-jenis
psikotropika :
- Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi.
- Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
- Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
- Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
3. Zat psikoaktif lain
Yaitu zat/bahan lain yang bukan narkotika dan psikotropika, namun berpengaruh pada kerja otak, dan tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika. zat psikoaktif yang paling sering disalahgunakan yaitu :
1. Alkohol yang banyak terdapat pada minuman keras
2. Inhalansia/solven yaitu gas yang dapat menguap dengan mudah, yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik, kantor, rumah tangga.
3. Nikotin tterdapat pada pohon tembakau
4. kafein yang terdapat pada kopi, minuman penambah energi dan obat sakit kepala tertentu